Bit Ly sempat diblokir Kominfo karena apa ya ?
Padahal Situs web pemendek URL (alamat internet) yang merupakan disingkat Bit.ly, sempat tidak bisa diakses di Indonesia pada Sabtu (27/4) siang.
Website dengan alamat https://bitly.com/ gak bisa dibuka sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan pantauan kami bahwa pada platform TrustPositif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),
Domain atau URL Bit.ly memiliki keterangan 'Unblocked'. Artinya, situs sempat diblokir oleh Kominfo.
Domain atau URL Bit.ly mendapati keterangan unblocked di platform TrustPositif Kominfo, yang berarti situs sempat diblokir. Foto: Screenshot platform TrustPositif Kominfo, Muhammad Fikrie/kumparan
Domain atau URL Bit.ly mendapati keterangan unblocked di platform TrustPositif Kominfo, yang berarti situs sempat diblokir. Foto: Screenshot platform TrustPositif Kominfo, Muhammad Fikrie/kumparan
Usman Kansong,
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, mengatakan kepada kumparanTECH bahwa ada kesalahan teknis yang menyebabkan akses Bit.ly di Indonesia terblokir.
Tidak dijelaskan kesalahan teknis apa yang dimaksud. Pemblokiran website Bit.ly sendiri hanya sebentar. Kominfo langsung mencabut Bit.ly dari daftar hitam mesin AIS, dan pengguna sudah bisa mengakses lagi situsnya.
"Kesalahan teknis. Sudah dipulihkan," kata Usman, Sabtu (27/4).
Apa itu Bit.ly?
Bit.ly merupakan plaform manajemen link (tautan) dan penyingkat URL. Layananya sering digunakan untuk memperpendek URL media sosial Twitter (sekarang X) yang cenderung panjang, membantu pengguna membagikan tautan yang sudah disingkat.
Perusahaan berbasis di New York, AS, ini berdiri sejak 2008 dan resmi meluncurkan layanannya pertama kali pada September 2009. Per 2017, mayoritas sahamnya sudah diakuisisi oleh Spectrum Equity senilai 64 juta dolar AS.
Bit.ly sudah menyingkat sebanyak 600 juta tautan per bulan dan link tersebut sudah diklik sebanyak 8 miliar kali per 2014, dikutip dari The New York Times.